Minggu, 13/07/2008 11:23 WIB
Kenapa Baru Sekarang STNK Dipermasalahkan
Rurie - suaraPembaca
Jakarta -
Pada tahun 2000 saya membeli sebuah mobil Kijang di showroom Auto 2000. Setiap tahun proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berjalan lancar menggunakan jasa perpanjangan STNK.
Baru pada tahun ke-8 (2008) perpanjangan STNK katanya ada masalah mengenai alamat. Di dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tercantum alamat dengan RW 1. Sedangkan di KTP (Kartu Tanda Penduduk) RW11. Semua data yang lainya adalah sama.
Menurut saya sebetulnya kesalahan itu ada di pihak kepolisian yang membuat BPKB yang tidak sesuai dengan KTP pemohon yang tidak saya sadari dari semula. Perpanjangan STNK juga sudah berulangkali dilakukan (7 kali) dan tidak pernah ada masalah.
Tapi, kenapa baru sekarang dipermasalahkan. Setelah 7 kali perpanjangan. Meskipun sudah dijelaskan tapi pihak kepolisian tetap keukeuh nggak bisa. Ujung-ujungnya minta denda (baca :uang). Bener-bener aneh bin ajaib hidup di negeri ini.
Polisi andil dalam membuat kesalahan. Tetapi, saya yang harus menanggung akibatnya. Barangkali itulah salah satu yang membuat rakyat kurang simpati sama polisi. Setidaknya saya pribadi.
Apa memang harus begitu. Tinggal di negeri ini selalu rakyat kecil yang dirugikan.
Wassalam,
Rurie
Griya JKT Pamulang Tangerang
masruri.mahfuri@gmail.com
081513053734(msh/msh)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :