Jumat, 26/06/2009 19:42 WIB
Pemutusan Listrik Bukan Menggunakan m-Banking Bank Bukopin
Hari Wurianto - Kepala - suaraPembaca
/ist.
Jakarta -
Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Bapak Ahmad Rafi di website Detik.Com tanggal 22 Janui 2009 yang berjudul "
Bayar Tagihan Listrik Lewat m-Banking Datang Surat Pemutusan", kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa Bapak Ahmad Rafi. Ada pun dari hasil penelusuran, dapat kami sampaikan hal-hal berikut:
1. Pembayaran listrik bulan April (menurut catatan kami tanggal 28 April) melalui kantor Kas Bank Bukopin di STBA LIA dilakukan dengan penyetoran tunai dan sudah diproses Bank Bukopin kepada PLN dengan status sukses terbayar untuk tagihan bulan Maret dan April 2009.
2. Berdasarkan data log pembayaran listrik dari Operator Payment Point Online Bank (PPOB) PLN DISJAYA, diketahui bahwa untuk pembayaran tanggal 30 Mei 2009 Bapak Ahmad Rafi bukan menggunakan fasilitas mobile banking milik Bank Bukopin melainkan menggunakan mobile banking milik bank lain.
3. Oleh karena itu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kami menyarankan agar Bapak Ahmad Rafi dapat menghubungi bank penyedia jasa mobile banking tersebut atau langsung ke PLN DISJAYA.
Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak Rafi kami ucapkan terima kasih.
PT Bank Bukopin Tbk
Divisi Pelayanan
Hari Wurianto
Kepala
(msh/msh)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :